Comments

Random Post

Saturday, 9 November 2013

FILSAFAT MORAL (ETIKA)



MAKALAH

FILSAFAT MORAL (ETIKA)

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Filsafat Islam
Dosen Pengampu: Abdul Halim. M. Ag.





Disusun oleh :
Kelompok XI
Umi Fatchiyah
Siti Mukaromah
M Yusuf Sahar
Sukron Rosyid

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS SULTAN FATAH DEMAK
TAHUN 2011

A.    Latar Belakang

Banyak perbuatan manusia terkait dengan tindakan baik dan buruk, tapi tidak semua tindakan adalah terkait baik dan buruk dari segi etika. Menurut kerangka filsafat moral (moral philosophies), pertimbangan etis (ethical judgment) tergantung kepada keyakinan individu[1]. Dalam melakukan perbuatannya, manusia bebas melakukan pilihan. Tanpa kebebasan, tidak ada kesengajaan, tidak ada penilaian moral dari segi etika. Sebaliknya, dalam kesengajaan, ada penilaian moral atau disebut juga penilaian etis[2].
Manusia dinilai oleh manusia lain melalui tindakannya Tindakan seorang manusia sangat beragam, misalnya dapat dilihat dari cara berjalan yang indah dan anggun. Penilaian seperti ini disebut penilaian estetis (nilai keindahan). Tindakan manusia juga dapat dilihat berdasarkan cara makan atau berpakaian, dan ini terkait penilaian etiket (nilai tatakrama kesopanan). Tindakan manusia juga bisa dilihat dari baik buruknya. Jika tindakan manusia dinilai atas hal ini, dan itu dilakukan dengan sadar atas pilihan, atau dengan perkataan lain: sengaja; maka faktor kesengajaan menjadi penentu penilaian baik-buruk. Penilaian seperti ini disebut penilaian etis atau moral. nilaian moral atau disebut juga penilaian etis.
Di dalam kehidupan yang begitu kompleks seiring dengan arus globalisasi yang menerjang generasi muda seakan- akan melunturkan budaya yang ada di dalam bangsa ini. Moralitas yang ada diluar Negeri berbeda dengan yang ada di tanah air.

B.     Rumusan Masalah

Hal- hal yang dapat dijadikan rumusan masalah adalah:
1.      Bagaiamanakah pengertian filsafat moral / etika?
2.      Bagaimanakah hubungan etika, etiket, moralitas dan agama?
3.      Bagaimanakah macam- macam etika?
4.      Bagaimanakah hubungan moral dan hukum?

C.    Pembahasan

1.      Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang berarti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. dalam bentuk jamak ta etha artinya adat kebiasaan. Dalam arti terakhir inilah terbentuknya istilah etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Ada juga kata moral dari bahasa Latin yang artinya sama dengan etika.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etika diartikan dengan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Secara istilah etika memunyai tiga arti: pertama, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini bisa disebut sistem nilai. Misalnya etika Protestan, etika Islam, etika suku Indoan. Kedua, etika berarti kumpulan asas atau nilai moral (kode etik). Misalnya kode etik kedokteran, kode etik peneliti, dll. Ketiga, etika berarti ilmu tentang yang baik atau buruk. Etika menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Di sini sama artinya dengan filsafat moral.
Amoral berarti tidak berkaitan dengan moral, netral etis. Immoral berarti tidak bermoral, tidak etis. Etika berbeda dengan etiket. Yang terakhir ini berasal dari kata Inggris etiquette, yang berarti sopan santun. Perbedaan keduanya cukup tajam, antara lain: etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan, etika menunjukkan norma tentang perbuatan itu. Etiket hanya berlaku dalam pergaulan, etika berlaku baik baik saat sendiri maupun dalam kaitannya dengan lingkup sosial. etiket bersifat relatif, tergantung pada kebudayaan, etika lebih absolut. Etiket hanya berkaitan dengan segi lahiriyah, etika menyangkut segi batiniah[3]
Fungsi etika adalah memberi orientasi kritis dan rasional dalammenghadapi pluralisme moral, yang diakibatkan oleh :
·         Adanya aneka pandangan moral.
·         Adanya gelombang modernisasi.
·         Munculnya bebagai ideologi.

2.      Hubungan Etika, etiket, Moralitas dan agama

Etika dan etiket
·         Persamaan
ü  Keduanya menyangkut perilaku manusia.
ü  Keduanya mengatur perilaku manusaia secara normatif
·         Perbedaan
ü  Etiket menyangkut cara, etika menyangkut boleh atau tidak boleh suatu tindakan dilakukan.
ü  Etiket berlaku dalam pergaulan. Etika tetap berlaku, dengan atau tanpa kehadiran orang lain.
ü  Etiket lebih bersifat relatif, etika lebih bersifat absolut
ü  Etiket : penampilan lahiriah, etika penampilan batiniah
Etika dan Moralitas
·         Moralitas
ü  Sistem nilai (tradisi kepercayaan dalam agama dan kepercayaan)
ü  Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran, diwariskan turun temurun
ü  Sebagai petunjuk konkret mausia dalam menjalankan hidupnya
·         Etika
ü  Sebuah refleksi kritis dan rasional tentang nilai, ajaran dan pandangan-pandangan moral
ü  Moralitas adalah seuah ajaran, sedangkan etika adalah sebuah ilmu (ilmu tentang moralitas)
Etika dan Agama
ü  Agama mendasarkan diri pada wahtu, sedangkan etika pada rasio
ü  Orang beriman menemukan orientasi dasar kehidupannya dalam agamanya.
ü  Etika membantu memberi orientasi rasional terhadap iman
Secara khusus etika diperlukan untuk dua hal berikut:
·         Mengatasi interpretasi yang berbeda-beda atas ajaran-ajaran moral yang termuat dalam wahyu
·         Membantu pemecahan masalah-masalah moral yang baru muncul kemudian yang tidak secara langsung disinggung dalam wahyu

3.      Macam- macam Etika

a.      Etika Deskriptif
Hanya melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas, misalnya adat kebiasaan suatu kelompok, tanpa memberikan penilaian. Etika deskriptif memelajari moralitas yang terdapat pada kebudayaan tertentu, dalam periode tertentu. Etika ini dijalankan oleh ilmu-ilmu sosial: antropologi, sosiologi, psikologi, dll, jadi termasuk ilmu empiris, bukan filsafat.
b.      Etika Normatif
Etika yang tidak hanya melukiskan, melainkan melakukan penilaian (preskriptif: memerintahkan). Untuk itu ia mengadakan argumentasi, alasan-alasan mengapa sesuatu dianggap baik atau buruk. Etika normatif dibagi menjadi dua, etika umum yang mempermasalahkan tema-tema umum, dan etika khusus yang menerapkan prinsip-prinsip etis ke dalam wilayah manusia yang khusus, misalnya masalah kedokteran, penelitian. Etika khusus disebut juga etika terapan.

c.       Metaetika
Meta berati melampaui atau melebihi. Yang dibahas bukanlah moralitas secara langsung, melainkan ucapan-ucapan kita di bidang moralitas. Metaetika bergerak pada tataran bahasa, atau memelajari logika khusus dari ucapan-ucapan etis. Metaetika dapat ditempatkan dalam wilayah filsafat analitis, dengan pelopornya antara lain filsuf Inggris George Moore (1873-1958). Filsafat analitis menganggap analisis bahasa sebagai bagian terpenting, bahkan satu-satunya, tugas filsafat.
Salah satu masalah yang ramai dibicarakan dalam metaetika adalah the is/ought question, yaitu apakah ucapan normatif dapat diturunkan dari ucapan faktual. Kalau sesuatu merupakan kenyataan (is), apakah dari situ dapat disimpulkan bahwa sesuatu harus atau boleh dilakukan (ought).
Dalam dunia modern terdapat terutama tiga situasi etis yang menonjol. Pertama, pluralisme moral, yang timbul berkat globalisasi dan teknologi komunikasi. Bagaimana seseorang dari suatu kebudayaan harus berperilaku dalam kebudayaan lain. ini menyangkut lingkup pribadi. Kedua, masalah etis baru yang dulu tidak terduga, terutama yang dibangkitkan oleh adanya temuan-temuan dalam teknologi, misalnya dalam biomedis. Ketiga, adanya kepedulian etis yang universal, misalnya dengan dideklarasikannya HAM oleh PBB pada 10 Desember 1948[4].

4.      Moral dan Hukum

Hukum dijiwai oleh moralitas. Dalam kekaisaran Roma terdapat pepatah quid leges sine moribus (apa arti undang-undang tanpa moralitas?). Moral juga membutuhkan hukum agar tidak mengawang-awang saja dan agar berakar kuat dalam kehidupan masyarakat.
Sedikitnya ada empat perbedaan antara moral dan hukum. Pertama, hukum lebih dikodifikasi daripada moralitas, artinya dituliskan dan secara sistematis disusun dalam undang-undang. Karena itu hukum memunyai kepastian lebih besar dan lebih objektif. Sebaliknya, moral lebih subjektif dan perlu banyak diskusi untuk menentukan etis tidaknya suatu perbuatan. Kedua, hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah, sedangkan moral menyangkut juga aspek batiniah. Ketiga, sanksi dalam hukum dapat dipaksakan, misalnya orang yang mencuri dipenjara. Sedangkan moral sanksinya lebih bersifat ke dalam, misalnya hati nurani yang tidak tenang, biarpun perbuatan itu tidak diketahui oleh orang lain. Kalau perbuatan tidak baik itu diketahui umum, sanksinya akan lebih berat, misalnya rasa malu. Keempat, hukum dapat diputuskan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Tetapi moralitas tidak dapat diputuskan baik-buruknya oleh masyarakat. Moral menilai hukum dan bukan sebaliknya.

D.    Kesimpulan

Dari berbagai uraian di atas dapat disimpulkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Macam- macam etika dibagi dalam tiga macam  yaitu : etika diskriptif, etika normative dan metaetika. Moral membutuhkan hukum agar tidak mengawang-awang saja dan agar berakar kuat dalam kehidupan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia
http://bermenschool.wordpress.com/2008/11/07/etika-filsafat-moral/, di akses tanggal 25 Desember 2010
http://www.warsidi.com/2009/11/dimensions-of-moral-philosopies-dimensi.html, di akses tanggal 3 Januari 2011
http://danivn191219.blog.friendster.com/2009/03/k-4-epistemologi-metafisika-etika/, di akses tanggal 3 Januari 2011


[1] http://www.warsidi.com/2009/11/dimensions-of-moral-philosopies-dimensi.html
[2] http://danivn191219.blog.friendster.com/2009/03/k-4-epistemologi-metafisika-etika/
[3] http://bermenschool.wordpress.com/2008/11/07/etika-filsafat-moral/, di akses tanggal 25 Desember 2010
[4] Ibid

Newer Post Older Post Home

0 comments:

Post a Comment